Undang-Undang perlindungan Konsumen

Sebagai konsumen harusnya kita juga harus melek hukum. Banyak kasus yang merugikan konsumen tapi kitanya sendiri tidak tau harus kemana dan kebanyakan diam nerimo kondisi barang dari produsen yang barangnya kita beli. Sebagai konsumen kita di jamin dengan adanya hak dan kewajiban yang sebagaimana di atur dalam UU baik terhadap barang maupun terhadap produsen.

http://www.dikti.go.id/files/atur/sehat/UU-8-1999PerlindunganKonsumen.pdf

Nah bagaimana jika produsen ternyata dalam implementasinya melanggar atau mangkir tidak memenuhi kewajibannya, sedang hak dan kewajiban konsumen sudah terpenuhi. Seperti tercantum di UU perlindungan konsumen no. 8 tahun 1999 pasal 65 yaitu :

  1.  Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
  2. Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa.

Contoh paling aktual di dunia otomotif adalah gugatan yang klaim irit mobil Honda Civic hybrid di AS di iklan 21km/l ternyata hanya 12km/l yang dimenangkan oleh konsumen atau gugatan iklan irit mobil Nissan di Indonesia beberapa tahun lalu yang ternyata juga tidak sesuai dengan klaim produsennya. So jika kita sudah tahu dan baca UU perlindungan konsumen, masihkah kita nrimo ing pandum terhadap barang cacat yang kita pake? atau ternyata klaim iritnya tidak sesuai dengan realita? atau hanya gara-gara kalah duit kita takut di tuntut balik? Ingat kita sudah di jamin di UU dan bila mereka punya pengacara mahal, kita masih punya media sosial 🙂

Image

Terlepas dari gugat menggugat terhadap motor/mobil yang tidak sesuai, harusnya kita sebagai konsumen juga harus jeli dahulu sebelum membeli dan membubuhkan tanda tangan. Bacalah tentang term and policy atau klausul jual beli di surat tersebut bila tidak ingin terjebak dalam perangkap produsen yang tidak bertanggung jawab. Toh bisa saja ternyata tanda tangan kita menyetujui klausul “produsen tidak bertanggung jawab bila terjadi kerusakan atau klaim-klaim lainnya” dan tanyakan klaim apa saja yang bisa di ajukan bila ada kerusakan, biar tidak dongkol bila ternyata part tersebut tidak ada dalam klaim garansi.

Ingat tanda bintang itu ada dimana-mana, intinya baca bro baca Iqro’  😀

10 thoughts on “Undang-Undang perlindungan Konsumen

Leave a comment